Antisipasi Narkoba & Teroris, Aparat Gencar Lakukan Operasi Gabungan di Wilayah Surabaya Selatan
SURABAYA,- Operasi Yustisi Kependudukan dan Narkoba secara gencar dilakukan pada saat Bulan Suci Ramadhan 1437 H. Dalam pelaksanaanya melibatkan Instansi terkait antara lain : Kodim 0832/Surabaya Selatan, Polsek, dan Muspika, Selasa 14/06/2016.
Jajaran Koramil di wilayah Kodim 0832 yang melaksanakan operasi tersebut antara lain : Koramil 0832/01 Sawahan, 0832/05 Gayungan, 0832/06 Karangpilang, dan 0832/08 Lakarsantri.
Dalam pelaksanaannya operasi kali ini meliputi di wilayah Kel. Karangpilang, Gunung Sari, Babatan, Lontar, Karah dan Kec. Sawahan.
Operasi yustisi di lakukan di wilayah RT.04 RW.03 Kel. Karangpilang, petugas mendatangi tempat-tempat Kos terkait tentang identitas Kipem," kata Serka Sasmito didampingi Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Satpol PP Kecamatan, Ketua RT dan RW, pukul 08.30 WIB.
Operasi juga dilakukan di wilayah RT.1 RW.1 Kel. Lontar, Kec. Sambikerep telah terjaring 29 orang yang tidak mempunyai SKTS," jelas Serma Wasito dan Sertu Agung Babinsa Kel. Lontar, pukul 09.30 WIB.
Pendataan Kos-kosan berikut para penghuninya juga dilakukan di wilayah Kel. Gunung Sari," jelas Serda Sutrisno saat koordinasi dengan Lurah Drs. Manan, pukul 10.00 WIB.
Berlanjut ke wilayah Kel. Babatan Kec. Wiyung, saat itu Babinsa Serma Harry S. berkoordinasi dengan Ketua RT.10 Bapak Sigit terkait pendataan kembali bagi penghuni Kos-Kosan yang baru. Hal ini untuk mempersempit gerakan teroris di wilayah RT.10 RW.03 Dukuh Karangan," jelasnya, pukul 10.40 WIB.
Sedangkan di wilayah RW.lX Kel. Karah operasi yustisi mendapati 24 warga Kos berasal dari luar kota Surabaya yang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Surabaya," jelas Pelda Hery Sunarto didampingi Sertu Denan, pukul 20.15 WIB.
Selain Operasi Yustisi Kependudukan juga dilakukan operasi narkoba dengan melibatkan Babinsa Koramil 0832/01 Sawahan, Polsek, BNN, dan Satpol PP Kecamatan," pungkas Sertu Supriyo, Serma ali dan Serda Ghufronul, pukul 21.45 WIB.
Operasi yustisi kependudukan bertujuan untuk membuat sadar warga terutama pendatang, agar mempunyai tanggung jawab terhadap dokumen kependudukan. Jika ada sesuatu hal yang terjadi terhadap warga pendatang, maka petugas setempat bisa menindaklanjuti karena mereka mempunyai identitas atau ber-KTP. Namun warga yang tidak memiliki KTP sudah melanggar Perda Kota Surabaya No.14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
( MCDim0832_Srt Ags )
Post a Comment