P4GN Triwulan II TA.2016 Upaya Pemahaman Bahaya Narkotika Bagi Anggota Kodim 0832
SURABAYA,- Penyuluhan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Tes Urine dilaksanakan di Satuan Komando Wilayah (Satkowil) Teritorial TNI AD Kodim 0832/Surabaya Selatan Jl. Tegalsari 89 Surabaya, Kegiatan ini merupakan Program Kerja Bidang Staf Intel Kodim 0832/Surabaya Selatan Triwulan II TA.2016, dilaksanakan Kamis 2 Juni 2016 pukul 07.25 WIB.
Pasi Intel Kodim 0832/Surabaya Selatan Lettu Inf Suparno mengatakan, kenapa dari Pasi Intel selalu tes urine karena itu sudah ada Program Perintah Panglima TNI jadi sebelum bulan Juni Anggota harus sudah tes urine semua. Staf Intel melaporkan kepada Komando Atas siapa-siapa yang sudah tes urine, siapa-siapa yang belum itu dilaporkan setiap per-Triwulan. Jadi nanti setelah acara penyuluhan bagi yang belum tes urine dan yang saya tunjuk yang saya curigai nanti siap, jangan kemana-mana," tegasnya.
Dilanjutkan Dr. Singgih Widi Pratomo memberikan materi tentang bahaya narkotika dimana harapan dari sosialisasi ini, selanjutnya Bapak dan Ibu sekalian bisa menyampaikan kepada saudara-saudara yang ada di rumah atau siapapun termasuk para Anggota tentang apa jenis narkotika dan lainnya seperti apa.
Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba, dan Presiden telah menginstrusikan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi perang melawan narkotika.
Dulu BNN ini bernama Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Bakin), kita berada dibawah naungan BIN pada tahun 1971, lalu pada tahun 1999 menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), Badan Narkotika Nasional Tahun 2002, dan pada tahun 2006 menjadi BNN secara Vertikal sampai sekarang. Di Provinsi Jatim dari 38 Kabupaten/Kota, BNN yang Vertikal baru 15 saja. Jadi masih ada 23 Kabupaten/Kota yang belum memiliki yang namanya BNNK.
Dulu BNN ini bernama Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Bakin), kita berada dibawah naungan BIN pada tahun 1971, lalu pada tahun 1999 menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), Badan Narkotika Nasional Tahun 2002, dan pada tahun 2006 menjadi BNN secara Vertikal sampai sekarang. Di Provinsi Jatim dari 38 Kabupaten/Kota, BNN yang Vertikal baru 15 saja. Jadi masih ada 23 Kabupaten/Kota yang belum memiliki yang namanya BNNK.
Selama tahun 2015 kasus yang telah dibuka oleh BNN telah mengungkap sebanyak 102 kasus Narkotika dan TPPU yang merupakan sindikat jaringan nasional dan internasional. Dimana sebanyak 82 kasus telah di P21. Kasus-kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 202 Tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA. 55 orang Terpidana kasus Narkotika yang mendapatkan vonis Hukuman Mati, 14 orang Terpidana Mati kasus Narkotika diantaranya sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
BNN telah menyita barang bukti sejumlah :
1.780.272.364 gram sabu kristal,
1.200 mililiter sabu cair,
1.100.141.57 gram ganja,
26 biji ganja,
95.86 canna chocolate,
303.2 gram happy cookies,
14.94 gram hashish,
606.132 butir ekstasi,
Cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter, 14.8 gram.
Sedangkan dalam kasus TPPU total aset yang berhasil disita oleh BNN senilai Rp. 85.109.308.337,-
Dr. Singgih Widi Pratomo menyampaikan lebih lanjut bahwa narkoba menyesatkan dan menghancurkan masa depan. Narkoba adalah musuh negara, musuh rakyat, musuh kita semua. Angka kematian 12.044 orang meninggal pertahun atau 33 orang perhari akibat dampak penyalahgunaan narkoba. Hal ini disebabkan mengkonsumsi narkotika dalam dosis berlebih, dan mengkonsumsi lebih satu jenis narkotika sekaligus, serta menggunakan narkotika setelah tidak menggunakan narkotika.
Prevalensi penyalahgunaan narkoba, dan estimasi pengguna narkotika (10-59 Tahun) pada tahun 2014 sebesar 4 Juta Jiwa. Narkotika berdampak pada 3 (tiga) kerugian, yaitu : kerugian pribadi sebesar Rp. 56.1 Triliun, dan jumlah kerugian akibat penyalahgunaan narkotika sekitar 63.1 Triliun, serta kerugian sosial sebesar Rp. 6.9 Trilun.
Pengguna narkotika berdasarkan jenis kelamin pria 74.5%, wanita 25.49%. Sedangkan berdasarkan jenis pekerjaan, yaitu pengguna narkotika tidak bekerja 22.34%, Pelajar dan Mahasiswa 27.32%, Pekerjaan Swasta dan Instansi Pemerintah serta Wiraswasta 50.34%.
Hal ini disebabkan, karena Gembong Narkotika yang berada dalam lapas masih mengendalikan bisnis narkotika. Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Akses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika tidak berjalan maksimal, pertahun rata-rata 18.000 yang direhabilitasi.
Variasi & modus operandi peredaran narkotika yang selalu berubah-ubah dan munculnya 35 zat psikoaktif baru, serta penegak hukum lebih "SUKA" menghukum penjara pengguna narkoba dari pada menghukum rehabilitasi.
Lebih lanjut disampaikan Dr. Singgih Widi Pratomo, tentang pengertian Narkoba/Napza, adalah :
1. Bahan/zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.
2. WHO (1982) : Semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis.
Komponen otak yang paling dirusak oleh narkoba, meliputi :
1. Daya analisis,
2. Daya sintesa,
3. Daya analogi,
4. Logika berpikir,
5. Daya nalar,
6. Spatial 2 & 3 dimensi,
7. Daya antisipasi,
8. Daya memori.
Jenis narkotika menurut golongan, yaitu :
Golongan I, yaitu : opium, heroin, kokain, ganja, metakualon, metamfetamin, amfetamin, MDMA, STP, Fensiklidin.
Golongan II, yaitu : morfin, petidin, metadon.
Golongan III, yaitu : kodein, dan bufrenorfin.
Penggolongan narkotika berdasarkan Hukum UU No.35 Tahun 2009 Pasal 127, yaitu :
Golongan I : Dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan. Digunakan terbatas untuk penelitian atas rekomendasi Kemenkes. Sanksi pidana 4 Tahun.
Golongan II : Digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Bisa menyebabkan ketergantungan. Sanksi pidana 2 Tahun.
Golongan III : Digunakan dalam pengobatan. Bisa menyebabkan ketergantungan ringan. Sanksi pidana 1 Tahun.
Bagaimana seseorang bisa menjadi pengguna narkotika/ketergantungan ? Yaitu karena faktor : keturunan, lingkungan, kemudahan mendapatkan zat narkotika.
Bagaimana mengenali penyalahgunaan narkotika, antara lain : jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk, ditemukan alat bantu penggunaan narkotika, kebersihan dan kesehatan tidak terawat, banyak bekas sayatan dan suntikan suntikan, sering mengurung diri di kamar dan kamar mandi, menghindar bertemu keluarga, emosional atau agresif.
Apa yang harus dilakukan bila ada keluarga, kerabat atau tetangga sebagai penyalahguna narkotika ? Laporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), harus segera dilakukan "REHABILITASI" yang artinya upaya pemulihan atau perbaikan dari keadaan terdahulu supaya menjadi manusia yang bisa hidup normatif, produktif, bermanfaat dan diterima atau mendapat tempat di masyarakat.
Sasaran layanan rehabilitasi, yaitu : pencandu narkotika, keluarga atau orang tua pecandu narkotika, dan orang terdekat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, hidup lebih sehat dan produktif, berhenti total dari ketergantungan narkotika.
Penyuluhan P4GN dihadiri oleh Dandim 0832/Surabaya Selatan Letkol Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si., (Han). MA., Kasdim Mayor Arh Sumarjo, S.Sos., Danramil, Pa Staf, dan diikuti oleh Personil Militer dan PNS Kodim 0832 beserta Koramil 0832/01 s.d. 0832/08, dan BNN Kota Surabaya Dr. Singgih Widi Pratomo didampingi Agus Khoirul Huda, S.Kep.
(MCDim0832_Srt Ags)
Post a Comment