Babinsa Babatan Imbau Tamu Wajib Lapor 1 x 24 Jam Ke Ketua RT dan RW

SURABAYA ,- Babinsa Kelurahan Babatan Serma Harry S. Koramil 0832/06 Karangpilang Komsos (Komunikasi Sosial) dengan Ketua RT.11 RW.03 Dukuh Karangan Bapak Ismanto dan H. Ngatamin dan Tomas (Tokoh Masyarakat) Bapak Koesnan di Warung Bapak Arifin, Selasa (05/09/2017).

Menyampaikam hasil louncing Ibu Walikota terkait revitalisasi imbuan kamtibmas Tamu Wajib Lapor 1 x 24 jam kepada Ketua RT. dan RW untuk mengatisipasi hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat setempat. Agar menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya,  Selasa (05/09/2017).

(MCDim0832_Srt Ags)

No comments