Tiga Pilar Dukuh Pakis Melakukan Pengimbauan Kepada Warung Penjual Mamin
Terkait aturan dan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Surabaya, Anggota Koramil Tipe A 0832/06 Karangpilang Serda Hady bersama Tiga Pilar dipimpin Ipda Mariyadi Polsek Dukuh Pakis melakukan pengimbauan kepada warung penjual makanan dan kopi untuk tidak menyediakan tempat duduk dan fasilitas lainya.
"Dalam arti take away beli bungkus bayar bawa pulang", jelas Hady Babinsa Dukuh Pakis, Jumat (08/05/2020) siang.
Hady juga berharap kepada pemilik warung di Pakis Argosari RW.02 untuk bisa mentaati aturan tersebut, dan juga pemilik warung di Jl. KH Abd Wahad Siamin RW.01.
Selama berlangsungnya pelaksanaan imbauan di warung penjual Mamin (makanan dan minuman) tersebut, dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kota Surabaya memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai tanggal 28 April - 11 Mei 2020, waktu yang tersisa ini Petugas Gabungan gencar menerapkan protokol kesehatan, guna memaksimalkan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19).


Post a Comment