Tiga Pilar Kecamatan Wiyung Sosialisasi Dan Pengawasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19), Aparat Tiga Pilar Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, melaksanakan Sosialisasi dan Pengawasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Senin (13/07/2020) malam.

Pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di tempat perkampungan Jl. Gemol 1D RT.04 RW.03 Kelurahan Jajartunggal tersebut berdasarkan Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

"Semua warga, agar melaksanakan protokol kesehatan, selain wajib memakai masker juga menjaga jarak dan wajib mencuci tangan", kata Babinsa Jajartunggal Koramil Tipe A 0832/06 Karangpilang Sertu Sumadi.

Selain itu, Petugas Gabungan juga memberikan teguran dan sanksi peringatan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Memberi sanksi sosial kepada warga yang tidak pakai masker, seperti membaca ikrar janji dan push up, serta membaca Pancasila.

Pengawas pelaksanaan Protokol Kesehatan oleh Aparat Tiga Pilar meliputi Camat Wiyung beserta Sek Cam dan Kasi Perekonomian, Lurah Jajartunggal beserta Kasi BangTib, Babinsa Koramil Tipe A 0832/06 Karangpilang, Ketua RW.02 dan Ketua RW.03 beserta Ketua Satgas Kampung Tangguh, Wani Ngandani, Wani Sehat, Wani jogo, Wani Sejahtera, Satpol PP dan BKO Linmas Kecamatan Wiyung, Kasatgas dan BKO Linmas Kelurahan Jajartunggal.

Selama pelaksanaan Sosialisasi dan Pengawasan Protokol Kesehatan berlangsung lancar, tertib, aman dan kondusif.

No comments