Cegah Penyebaran Corona, Tiga Pilar Sambikerep Operasi Yustisi Penegakan Perwali
Babinsa Kelurahan Sambikerep Peltu Midianto, Babinsa Kelurahan Bringin Serka Ponirin, Sertu Endi Koramil 0832/08 Lakarsantri bersama Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi penegakan Perwali No.67 Tahun 2020, di Pasar Resmarket dan Jalan Raya Citraland Surabaya, Rabu (20/01/2021) pagi.
Guna memutus penyebaran Covid-19, dengan hasil 5 (lima) Orang pelanggar yang tidak pakai masker diberi sanksi administrasi penyitaan KTP oleh petugas dan membayar denda 150 ribu di Bank Jatim.
Selain dari Koramil, Petugas yang hadir diantaranya meliputi Kanit Polsek Lakarsantri, Sekcam Sambikerep, Lurah Sambikerep, Kasietrantibum Kecamatan Sambikerep, Polsek Lakarsantri, Kasatgas Linmas, Satpol PP Kecamatan Sambikerep dan DD Kecamatan Sambikerep.


Post a Comment