KEGIATAN OPERASI YUSTISI KEL. SAMBIKEREP

Tiga orang Babinsa Koramil 0832/08 Lakarsantri bersama tiga pilar kec. Sambikerep melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perwali No 67 Th 2020 guna memutus penyebaran Covid 19 bertempat di Jalan Raya Lontar RW 1 Pertigaan arah Pakuwon dengan hasil 1 orang pelanggar tidak memakai Masker di beri sanksi administrasi penyitaan KTP oleh petugas dan membayar denda 150rb di Bank Jatim.

Adapun Petugas yang dihadiri oleh Kasietrantibum Kec Sambikerep, 2 pers Polsek Lakarsantri, Kasatgas Linmas Kel. Lontar dan 4 pers POL PP Kec Sambikerep.

Giat penegakan Prokes pada hari rabu tgl 13 Januari 2021 selesai berjalan tertib aman dan lancar.

No comments