Tiga Pilar Gayungan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Babinsa Kelurahan Gayungan Koramil 0832/05 Gayungan Serda Rachmad Soleh bersama Tiga Pilar melaksanakan pengawasan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dipimpin oleh Kompol Parniatun, Jumat (15/01/2021) pagi.

Dasar, sesuai Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/7/KPTS/013/2021, Perda Kota Surabaya No.2 Tahun 2020, Surat Edaran Plt. Wali Kota Surabaya No.443.2/200/436.8.4/2021

Adapun sasaran perkantoran, meliputi PT. Pelni, Kantor BI (Bank Indonesia), Kantor Gubernur, Kantor DPRD Tingkat 1

Pada kesempatan ini, Aparat Gabungan Tiga Pilar memastikan pemberlakuan WFH 75% bagi karyawan/pegawai, pengecekan sarpras (sarana prasarana) protokol kesehatan di tempat kerja, memastikan tempat kerja telah membentuk dan mengoptimalkan Satgas Mandiri Tanggap Covid-19.

Adapun kekuatan personil, meliputi Polrestabes Surabaya, TNI, Satpol PP dan Linmas.

No comments