Petugas Gabungan Tiga Pilar Operasi Prokes Di Wilayah Kelurahan Babatan
Sesuai Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.
Anggota Koramil 0832/06 Karangpilang Sertu Sumadi bersama Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Wiyung melaksanakan Operasi Prokes (Protokol Kesehatan) di wilayah Kelurahan Babatan, Rabu (16/06/2021) pagi
Sertu Sumadi yang juga merupakan Babinsa Kelurahan Jajar Tunggal itu mengungkapkan, bahwa operasi penegakan prokes tersebut menyasar beberapa tempat rawan kerumunan masyarakat.
"Lokasi sasaran, Pasar Krempyeng Karangan, Pasar Krempyeng Babatan dan Jl. Menganti Babatan depan Kelurahan Babatan", ungkapnya.
Lebih lanjut Babinsa menyampaikan, terkait tindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan, yaitu sita KTP dan denda 150.000 bagi pelanggar tidak memakai masker.
"Jumlah pelanggar tidak memakai masker, meliputi 1 Orang pelanggar dilakukan sita KTP dan denda 150.000 bersedia dibayarkan di Bank Jatim", jelasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Protokol Kesehatan tersebut dapat berlangsung lancar, tertib dan aman, serta terkendali.
Adapun Petugas Gabungan di lapangan, meliputi Wakapolsek Wiyung beserta Anggota, Kasei Trantib beserta Staf dan Satpol PP Kecamatan Wiyung, Plt. Sekretaris beserta Kasie Bangtip, Kasatgas dan BKO Linmas serta Babinsa Kelurahan Jajar Tunggal, dan Kasatgas Kelurahan Babatan.


Post a Comment