Usai Apel Gabungan Di Halaman Kantor Kelurahan Jagir, Petugas Keliling Wilayah Tegakkan PPKM Darurat Covid-19
Dalam rangka mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Surabaya, khususnya wilayah Surabaya Selatan.
Babinsa Kelurahan Jagir Serma Sutikno bersama Serda Joni melaksanakan Apel Gabungan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19 di Halaman Kantor Kelurahan Jagir, Selasa (06/07/2021) malam.
Selesai Apel Gabungan, kedua Anggota Koramil 0832/04 Wonokromo itu bersama Aparat Terkait lainnya melanjutkan Patroli Gabungan keliling Wilayah Kelurahan Jagir.
"Sehubungan hal tersebut, kami Petugas Gabungan mengimbau kepada pemilik Usaha tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak, pakai masker dan tidak berkurumungan", jelas Serma Sutikno.
Perlu diketahui, bahwa dalam pelaksanaan Patroli Gabungan tersebut, Petugas melakukan penindakan dan penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) di sejumlah tempat usaha.
Teguran kepada pemilik Usaha, bahwa pemilik Warkop (Warung Kopi), PKL (Pedagang Kaki Lima), Supermarket, Pasar Tradisional, Kafe, Pasar Swalayan, Warung Makan, Restoran tidak boleh menyediakan tempat duduk.
"Pembeli, beli bawa pulang dan pukul 20.00 WIB harus tutup", imbau Petugas Gabungan tersebut.
Para Petugas pun juga menegaskan, bahwa untuk warung yang tetap melaksanakan buka, maka dikenakan denda dan sita KTP.
"Selama kegiatan patroli gabungan berlangsung aman, tertib dan lancar, demikian", pungkas Serma Sutikno.
Turut hadir dalam Apel dan Patroli Gabungan tersebut, meliputi Kanit Intel Polsek Wonokromo, Kasi Trantip Kecamatan Wonokromo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jagir, Plt. Lurah Jagir, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Wonokromo dan Kasi Trantib Kelurahan Jagir.
Post a Comment