Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Militer, ASN Dan KBT Kodim 0832/Surabaya Selatan
Agar Keluarga Besar Kodim 0832/Surabaya Selatan dapat memahami Hukum, sehingga diharapkan dapat terhindar dari pelanggaran ringan ataupun berat.
Maka Kodim 0832/Surabaya Selatan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Markas Kodim Jalan Tegalsari No.89 Surabaya, Selasa (30/05/2023) siang.
Penyuluhan Hukum oleh Anggota Pelaksana Dukungan Hukum (Anglak Dukkum) Gol VI Lakdukbankum Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Joko Muliyono, S.H., tersebut diikuti Anggota Militer, ASN dan Persit KCK Cabang LI Kodim 0832.
Pasipers Mayor Kav Suharto, S.H. yang saat itu mewakili Dandim (Komandan Kodim) 0832/Surabaya Selatan menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya.
"Bahwa dihadapkan dengan tugas ke depan yang semakin kompleks, menuntut Prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga di luar bidang tugas keprajuritan".
"Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya, Kodim 0832 sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen, agar Prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE, dan hukum disiplin lainnya, karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan kita semua".
"Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan ke depan kepada Prajurit, PNS maupun Persit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan Satuan Kodim 0832 pada khususnya".
"Harapannya adalah seluruh Anggota dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas".
"Sebagai Anggota TNI, PNS dan Anggota Persit, dituntut mampu menjadi teladan bagi Masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran pelanggaran di lingkup Militer, apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum".
"Pada kesempatan ini Saya berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, Anggota Kodim 0832 dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu rambu dalam kehidupan sehari hari sebagai seorang Prajurit, PNS maupun Persit. Tanggung jawab di dalam posisi masing masing, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana mestinya dan tidak melakukan tindakan di luar kepatutan".
Lebih lanjut, pada kesempatan Penyuluhan Hukum oleh Mayor Chk Joko Muliyono, S.H., mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum pada hari ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Prajurit Kodim 0832/Surabaya Selatan, baik dalam kegiatan dinas dan kehidupan Keluarga Prajurit, serta dalam bermasyarakat.
Terkait dalam pengambilan keputusan hukum, bahwa harus dilaksanakan koordinasi dengan Instansi Terkait atau Berwenang.
Bahwa dalam mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat harus dilengkapi dengan surat surat, kelengkapan kendaraan dan mematuhi rambu rambu Lalu Lintas.
Agar tertib dalam berlalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan Lalin sehingga tidak menimbulkan kerugian personel.
Hindari penyalahgunaan Narkoba dengan cara melakukan pengawasan terhadap Keluarga secara ketat, terutama dalam pergaulan, bagi Keluarga Besar TNI AD agar tidak melibatkan diri dalam penyalahgunaan Narkoba, adapun macam tindak pidana Narkotika antara lain memiliki, kurir dan pengedar.
Tidak menyalahgunakan dalam Media Sosial, karena bila terjadi pelanggaran ITE akan mendapatkan sanksi Pidana sesuai UU Informasi dan Elektronik, contohnya membuat berita bohong di Media Sosial.
Dalam berumah tangga di Lingkungan Prajurit diharapkan tidak ada tindakan kekerasan yang dapat dipidana dengan Undang Undang KDRT, antara lain Pasal 7 perbuatan yang mengakibatkan ketakutan (non fisik), serta Pasal 6 perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit (fisik).


Post a Comment