Babinsa Ketabang Bersama BKO Arhanudse 8 Penegakan Perwali Di WTC Surabaya
Babinsa Ketabang Koramil 0832/02 Genteng Koptu Sarju bersama BKO Arhanudse 8 Prada Tri melaksanakan penegakan Perwali No.28 dan No.33 Tahun 2020 di WTC Surabaya, Kamis (24/09/2020) siang.
Kepada setiap pemilik dan pengunjung WTC agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, meliputi :
Wajib menggunakan masker, kesiapan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, thermo gun untuk mengecek suhu badan dan menyediakan tempat duduk dengan jarak kurang lebih 1 meter.
Pedoman Protokol Kesehatan bertujuan, agar selalu menjaga kesehatan dan mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
Post a Comment