Tiga Pilar Kecamatan Genteng Surabaya Operasi Yustisi PPKM

Babinsa Kelurahan Embong Kaliasin Koramil 0832/02 Genteng Serda Wiji Utomo dan Batuud Pelda Agus bersama Jajaran Samping Tiga Pilar Kecamatan Genteng Surabaya operasi yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Penegakan Protokol Kesehatan, Jumat (29/01/2021) malam.

Hal ini dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Perwali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020.

Tempat operasi, meliputi Jl. Cempaka, Jl. M.Duryat dan Jl. Taman Apsari, serta Jl. Embong Wungu.

Personil Gabungan tersebut juga mengimbau dan menerapkan  sanksi kepada pemilik Warkop (Warung Kopi) yang tidak memakai masker dan yang berkerumun.

Kekuatan Personil, diantaranya meliputi Lurah Embong Kaliasin, Anggota Koramil 0832/02 Genteng, Satpol PP, BKO Kelurahan, Staf Kecamatan, Kasibangtib Kelurahan Embong Kaliasin, Kasatgas Linmas Kelurahan Genteng dan Kelurahan Embong Kaliasin.

Hasil operasi yustisi, yaitu bagi beberapa pelanggar diberikan sanksi push up, bahkan ada juga penyitaan KTP terhadap 4 (empat) Orang.

No comments