10 Orang Melanggar Protokol Kesehatan Di Bringin
Guna mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Surabaya, khususnya di wilayah Surabaya Selatan.
Babinsa Kelurahan Bringin Koramil 0832/08 Lakarsantri Serka Ponirin bersama Tiga Pilar Kecamatan Sambikerep melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perwali No.67 Tahun 2020, di Perempatan RW.01 Kelurahan Bringin, Kamis (11/02/2021) malam.
Dilanjutkan jam malam di Warkop Warkop (Warung Kopi), adapun Ops OPK bersama Jajaran Samping, yaitu pelanggar yang tidak memakai masker dan melanggar jam malam.
Pada pelaksanaan operasi, ditemukan 10 (sepuluh) Orang pelanggar yang tidak pakai masker, sehingga diberi sanksi administrasi penyitaan KTP oleh Petugas dan membayar denda 150 ribu di Bank Jatim.
Petugas yang hadir, meliputi Lurah Bringin, Babinsa Kelurahan Bringin, Anggota Polsek Lakarsantri, Kasi Kesra Kecamatan Sambikerep, Staf Kelurahan Bringin, Kasatgas Kelurahan Bringin dan Satpol PP Kecamatan Sambikerep.


Post a Comment