Babinsa Made Koramil Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Kecamatan Sambikerep Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Babinsa Kelurahan Made Koramil 0832/08 Lakarsantri Serma Edi Suyanto bersama Tiga Pilar Kecamatan Sambikerep melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perwali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020, di Perempatan Jl. Raya Made Surabaya, Selasa (16/02/2021) malam.

Babinsa mengungkapkan, bahwa operasi tersebut guna mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Surabaya, khususnya Surabaya Selatan.

Operasi bersama Jajaran Samping tersebut ditujukan kepada pelanggar yang tidak memakai masker dan melanggar jam malam.

Hasil operasi meliputi, 2 (dua) Orang pelanggar yang tidak pakai masker diberi sanksi administrasi penyitaan KTP oleh Petugas dan membayar denda 150 ribu di Bank Jatim.

Adapun Petugas yang hadir, meliputi Lurah Made, Anggota Polsek Lakarsantri, Babinsa Kelurahan Made, Kasatgas Kelurahan Made dan Satpol PP Kecamatan Sambikerep.

No comments