Petugas Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Genteng Apel Kesiapan Lanjut Sosialisasi Tentang PPKM Darurat Covid-19
Anggota Koramil 0832/02 Genteng Serda Wiji Utomo bersama Tiga Pilar melaksanakan Apel Kesiapan Sosialisasi tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19 kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Genteng Surabaya, Minggu (04/07/2021) malam.
"Apel dipimpin langsung oleh Kanitlantas Polsek Genteng Iptu Edi, dengan lokasi kegiatan sosialisasi meliputi Jl. Kapasari, Undaan Wetan, Taman Apsari, Yos Sudarso dan Kayoon", terang Serda Wiji.
Babinsa Embong Kaliasin itu juga menjelaskan secara berturut turut terkait isi imbauan, yaitu segala aktivitas kegiatan usaha harus sudah berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Pembelian tidak boleh makan di tempat, apabila terjadi pelanggaran jam malam maka akan ada tindakan tegas sampai pada penyegelan tempat usaha.
Selain itu, pelanggaran Prokes (Protokol Kesehatan) akan dikenakan sanksi penilangan KTP maupun denda.
"Selama kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan aman, serta terkendali", ungkap Serda Wiji.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Surabaya, khususnya wilayah Kecamatan Genteng.
Adapun Petugas Gabungan di lapangan, meliputi Staf Kecamatan Genteng bersama Satpol PP dan Polsek serta Koramil, Diknas Kota Surabaya, Kasatgas Linmas, Satpol PP bersama Linmas Kota Surabaya dan BKD.
Post a Comment