Tiga Pilar Sawahan Bagikan Surat Edaran Walikota Surabaya Tentang PPKM Darurat Covid-19, Ini Sasarannya

Dalam rangka mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Surabaya, khususnya wilayah Kecamatan Sawahan.

Anggota Koramil 0832/01 Sawahan Serda Suheri bersama Tiga Pilar Kelurahan Sawahan terjun langsung ke wilayah binaan, Minggu (04/07/2021) siang.

Saat itu, Petugas Gabungan membagikan SE (Surat Edaran) Perwali Nomor : 443/7787/436.8.4/2021 Tanggal 03 Juli 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19 di Kota Surabaya.

Serda Suheri yang merupakan Babinsa Kelurahan Sawahan itu mengungkapkan, bahwa Surat Edaran tersebut dibagikan oleh Petugas Gabungan dengan sasaran yang berada di sepanjang Jl. Raya Arjuno.

"Sasarannya meliputi Indomaret, Warung makan dan Warkop (Warung Kopi), selama kegiatan berjalan dengan aman dan tertib", ungkapnya.

Adapun Petugas yang  hadir, meliputi Babinsa Kelurahan Sawahan, Bhabinkantibmas, Staf Kecamatan Sawahan, Staf Kelurahan Sawahan, BKO PMK dan Linmas Kota Surabaya.

No comments