Tiga Pilar Kecamatan Wonokromo Penegakan PPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Kelurahan Darmo
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19, khususnya di Kota Surabaya.
Babinsa Kelurahan Ngagel Peltu Jamaludin bersama Tiga Pilar Kecamatan Wonokromo melaksanakan Operasi Swab Hunter dan Sosialisasi, Sabtu (10/07/2021) malam.
Tempat operasi di wilayah Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo tersebut, meliputi Jalan Indragiri, Ronggowarsito, Kembang Kuning dan Padmosusatro.
Di lokasi tersebut, Petugas Gabungan menyampaikan pengimbauan kepada pemilik warung maupun kios kios agar mentaati aturan PPKM Darurat Covid-19.
"Menyampaikan imbauan kepada pemilik atau pelaku usaha, baik depot, rumah makan, warung atau giras, kafe, agar mengakhiri kegiatan atau aktivitas maksimal pada pukul 20.00 WIB, dan menempelkan waktu jam malam", jelas Peltu Jamaludin.
Anggota Koramil 0832/04 Wonokromo itu menegaskan, bahwa pelaksanaan penegakan PPKM Darurat Covid-19 tersebut berdasarkan Inmendagri No.14 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021, Perda Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2014, Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021.
Pada kesempatan tersebut, Aparat Tiga Pilar melakukan penindakan, yaitu 5 (lima) Orang tidak memakai masker, sehingga di Test Swab Antigen di Liponsos Keputih atau Dinsos.
Sedangkan 1 (satu) Orang dilakukan penilangan KTP dan diberi sanksi, agar membayar denda di rekening Bank Jatim atau Kasda.
Petugas di lapangan, meliputi Sekretaris bersama Kasi Trantib, Kasi Kasi dan Kasubang Kecamatan Wonokromo, Padal Kanit Intelkam Ipda Toro, Babinsa Ngagel, Polsek, Satpol PP Kecamatan Wonokromo, BKO Satpol PP Kota Surabaya, BKO dan Kasatgas Linmas se - Kecamatan Wonokromo dan Staf Kecamatan Wonokromo.
Post a Comment