Babinsa Bringin Koramil Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Kecamatan Sambikerep Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Guna memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia, khususnya Kelurahan Bringin, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Babinsa Kelurahan Bringin Koramil 0832/08 Lakarsantri Serka Ponirin bersama Tiga Pilar Kecamatan Sambikerep melaksanakan operasi yustisi penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) sesuai Perwali No.67 Tahun 2020, Rabu (03/02/2021) malam.

Adapun hasil Operasi yang dilaksanakan di perempatan RW.01 Kelurahan Bringin tersebut, telah menjaring 10 pelanggar yang tidak memakai Masker.

Bagi pelanggar yang tidak pakai masker diberi sanksi administrasi penyitaan KTP oleh petugas dan membayar denda 150 ribu di Bank Jatim.

Petugas yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panit Sabara Polsek Lakarsantri beserta Anggota, Kasi Trantib Kecamatan Sambikerep, Lurah Bringin, Babinsa Koramil 0832/08 Lakarsantri, Kasatgas Linmas Kelurahan Bringin, Satpol PP Kecamatan Sambikerep, Kasibangtip Kelurahan Bringin dan Staf Kelurahan Bringin.

No comments